B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.
Sumber: https://mas-alahrom.my.id/
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
-
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga
menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
- membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
- mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
- tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
-
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun
kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya
kewajiban untuk:
- memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
- mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
- mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
- melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
-
Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
- menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;/li>
- mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
- mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
- memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
-
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan
umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
- mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
- memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
-
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima
mengamanatkan setiap warga negara untuk:
- mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
- tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
- suka bekerja keras.
Sumber: https://www.kompas.com/