B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.

Sumber: https://www.liputan6.com

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Sumber: https://www.suara.com

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara

Tunggu Sebentar...